Biasanya Pengembang tidak mau mengurus sertipikat objek tanah, karena untuk mengurus sertipikat ini memiliki persyaratan yang terlalu susah dari pada mengurus AJB objek tanah.
Pada dasarnya untuk mengurus surat yang dibutuhkan wajib memenuhi kesabaran dalam pengajuan-pengajuan yang memang wajib dilaksanakan dan dipenuhi oleh Pengembang.
Dalam hal ini, untuk mengurus sertipikat objek tanah yang wajib dilakukan oleh Pengembang yakni :
- Menyiapkan syarat dokumen yang diperlukan. Yang pertama kali wajib kita lakukan merupakan menyiapkan dokumen-dokumen yang disyaratkan. Dokumen yang disyaratkan disesuaikan dengan asal hak objek tanah. Syarat untuk membuat sertipikat objek tanah dari HGB merupakan : (a) Sertipikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB); (b) Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB); (c) Identitas Diri (Fotocopy KTP & KK); (d) SPPT & PBB Tahunan; (e) Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan.
- Datang ke instansi yang ditunjuk sesuai dengan wilayah objek tanah. Yang wajib dilakukan di instansi BPN merupakan : (a) Beli struktur pendaftaran di loket, kita akan diberikan panduan dengan nada biru dan kuning; (b) Minta petugas yang ada disana untuk mengecek pemenuhan catatan yang telah kami bawa; (c) Cepat meminta petugas memasukkan objek tanah, meminta pengaturan waktu untuk estimasi oleh petugas estimasi BPN.
- Proses pengukuran objek tanah. Objek tanah yang diajukan untuk pengesahan objek tanah akan diestimasi oleh petugas taksiran.
- Menunggu Surat Keputusan (SK) Hak Atas Objek Tanah dan diterbitkannya Sertipikat Objek Tanah Hak Milik. Setelah siklus estimasi, interaksi yang kita lakukan praktis selesai.
Tunjukkan Surat Studi Objek tanah untuk menyelesaikan catatan saat ini. Sejak saat itu tinggal menunggu Pengumuman Kemerdekaan Objek Tanah diberikan, kemudian membayar Biaya Pembebasan Hak Atas Objek Tanah (BPHTB) tersebut, kemudian, pada saat itu, berdiri lagi sampai surat wasiat diberikan. Titik
putus waktu penahanan dapat mencapai setengah tahun atau secara signifikan lebih dari 1 tahun. Akhirnya barang tak bergerak itu kepada pejabat BPN pada saat surat wasiat yang ada di dalamnya telah selesai sampai dengan baik dapat diambil. Demikian juga dengan pertimbangan langsung kepada organisasi BPN, selain itu dapat membuat deklarasi objek tanah melalui PPAT.
Leave a Comment