CHAT KAMI
+62-89508912929
Untuk Jual? Untuk Sewa?

Tahapan/Proses/Tata Cara Jual Beli Objek Tanah

28 Maret 2026 / Oleh : admin / Kat : Artikel / Hukum Property / 0 Komentar

Proses jual beli objek tanah sangat diperlukan bagi masyarakat, agar masyarakat dapat melaksanakan proses termaktub sesuai dengan aturan yang dibuat dalam pembuatan jual beli objek tanah.

Biasanya masyarakat tidak mau melakukan proses jual beli objek tanah, berlandasan sangat sulit untuk proses yang dibutuhkan dalam syarat-syarat jual beli objek tanah itu, melainkan masyarakat tidak mematuhi adanya prosedur yang dibuat dalam persyaratan jual beli.

Dalam melakukan jual beli objek tanah yang wajib dilakukan merupakan seseorang wajib memperhatikan langkah-langkah aman untuk menghindari berbagai kemungkinan terjadinya sengketa yang diakibatkan kerugian yang diterima oleh salah satu pihak.

Langkah-langkah yang wajib dilakukan merupakan dengan menyertakan data-data yang dibutuhkan dalam proses jual beli objek tanah sebagai berikut :

Data objek tanah yang meliputi :

  1. Asli PBB 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayarnya);
  2. Asli sertipikat objek tanah (untuk pengecekan dan balik nama);
  3. Asli IMB (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah selesai proses AJB);
  4. Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, air (bila ada);
  5. Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), wajib ada Surat Roya dari Bank yang bersangkutan.

* Catatan: point 1 & 2 mutlak wajib ada, tapi yang selanjutnya optional.

Data dari Penjual & Pembeli (masing-masing) dengan kriteria sebagai berikut :

Perorangan:

  1.  Copy KTP suami isteri;
  2. Copy Kartu Keluarga dan Akta Nikah;
  3. Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan).

Perusahaan :

  1. Copy KTP Direksi dan Komisaris yang mewakili;
  2. Copy Anggaran Dasar lengkap berikut pengesahannya dari Menteri Kehakiman dan HAM RI;
  3. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)/PT untuk menjual Surat Pernyataan dari sebagian kecil asset.

Dalam hal yang berstatus suami/isteri dan kedua-duanya itu yang namanya tercantum
dalam sertipikat sudah meninggal dunia, sehingga yang melakukan jual beli objek tanah termaktub merupakan ahli warisnya.

Berdasarkan langkah-langkah yang wajib dipenuhi ini, langkah terakhir yang wajib dilakukan merupakan para pihak diwajibkan melakukan pengecekan keaslian dan keabsahan sertipikat objek tanah pada instansi perobjek tanahan dan pejabat yang berwenang di masing-masing tempat, hal ini penting agar tidak ada permasalahan di kemudian hari di antara pihak yang melakukan kesalahan.

Tidak ada komentar

Leave a Comment