Oleh : Kariyono dkk.
Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan sekarang ini sangatlah pesat. Hal ini juga memacu perkembangan teknologi alat ukur pemetaan dan metode pengolahan data, serta kecepatan dalam melakukan pemetaan.
Salah satu dari perkembangan teknologi penentuan posisi berbasiskan satelit adalah Global Navigation Satellite System (GNSS) Continuous Operating Reference System (CORS).
CORS merupakan stasiun GNSS yang beroperasi secara kontinyu selama 24 jam sebagai acuan penentuan posisi, baik secara real time maupun post-processing.
CORS di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dikenal sebagai Jaringan Referensi Satelit Pertanahan (JRSP) yang merupakan sebuah teknologi handal dan layak dengan sistem memberi ketelitian tinggi untuk penentuan posisi di permukaan bumi (Direktorat Pengukuran Dasar BPN RI 2009, 1).
JRSP dibangun untuk mempermudah dan mempercepat tercapainya tertib pertanahan, meningkatnya produktif itas dan akurasi, serta meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang survei dan pemetaan (Direktorat Pengukuran Dasar BPN RI 2009,10).
Permasalahan sistem koordinat pada kegiatan survei dan pemetaan dapat teratasi karena pengukuran dengan receiver berbasiskan GNSS menggunakan sistem koordinat yang bereferensi global (georeference).
JRSP dengan aktivitasnya yang kontinu, dapat juga diterapkan untuk dynamic cadastre, yaitu sebagai kerangka geodetik yang dinamis dan memiliki akurasi homogen.
Dengan adanya referensi yang dinamis, maka titik titik kerangka JRSP dapat mengatasi permasalahan yang ditimbulkan oleh efek geodinamika (Direktorat Pengukuran
Dasar BPN RI 2009, 6).
Dengan mengembangkan dynamic cadastre, dinamika posisi suatu titik dapat dipantau dan kemudian dapat dilakukan koreksi terhadap posisi tersebut sesuai dengan kondisi
perubahan yang terjadi.
Dengan adanya fakta Indonesia sebagai dynamicregion yang paling cocok diterapkan adalah semy dynamic datum dengan epoch reference tertentu (Andreas 2011, 7).
Dengan adanya JRSP yang dapat diterapkan untuk dynamic cadastre tersebut sangat penting dijadikan acuan dalam perubahan posisi titik ikat dan batas bidang tanah yang telah diukur dan didaftar pada waktu lampau untuk terjaminya kepastian hukum terhadap obyek hak.
Kepastian hukum terhadap obyek hak atas tanah meliputi kepastian letak, batas dan luas bidang tanah (Abidin 2005,2).
Seringkali dijumpai tanda batas bidang tanah hilang atau bergeser dan untuk mengatasi hilangnya tanda batas fisik bidang tanah tersebut perlu dilakukan rekonstruksi batas bidang tanah.
Permasalahan rekonstruksi batas bidang dengan menggunakan teknologi JRSP adalah
pengukuran terdahulu yang menggunakan kerangka referensi yang berbeda yaitu JRSP BPN RI terkait pada kerangka referensi global International Terestrial Reference Frame 2008 (ITRF 2008), sedangkan sebelumnya berdasarkan Datum Geodesi Nasional 1995 (DGN 95) dengan acuan International Terestrial Reference Frame 1992 (ITRF 92) pada epoch 1993.
Menurut Mustaqim (2013, 51) menyatakan akibat penggunaan sistem kerangka referensi yang berbeda pergeseran lateral rata-rata sebesar 0,991 meter kearah 43,9530 dari utara, dimana base station pengukuran menggunakan ITRF 2008 sedangkan TDT pengukuran menggunakan DGN 95.
Dengan adanya hal tersebut akan berdampak terhadap pekerjaan survei dan pemetaan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN salah satunya dalam kegiatan rekonstruksi batas bidang tanah.
Dengan adanya pergeseran posisi tersebut maka koordinat (TDT) dan batas bidang tanah berdasarkan pengukuran dengan sistem lama tidak bisa secara langsung digunakan dalam pelaksanaan rekonstruksi batas bidang tanah.
Maka perlu adanya pengukuran koordinat pengamatan antar epoch reference (Nugroho 2013, 259). Koordinat tersebut dapat bermanfaat untuk mengetahui besar dan arah dislokasi posisi titik ikat dan batas bidang tanah serta dapat digunakan untuk melakukan tranformasi koordinat dalam suatu pemetaan kadastral antar waktu sehingga dapat menunjang kesahihan data pendaftaran tanah sehingga mampu menjamin kepastian hukum obyek hak atas tanah.
Leave a Comment