CHAT KAMI
+62-89508912929
Untuk Jual? Untuk Sewa?

Pentingnya Peta Desa

24 Maret 2026 / Oleh : admin / Kat : Hukum Property / 0 Komentar

Oleh : Fisko (Kepala Seksi Basis Data Direktorat Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN)

Berapa jumlah desa yang ada di negeri kita tercinta? Menurut catatan statistik jumlah desa atau yang setara dengan desa sekitar 81.000 lebih.

Diantara desa-desa tersebut, berapa yang sudah ada peta desanya? Badan Informasi Geospasial (BIG) mempunyai peta desa dalam skala kecil, tetapi tidak memiki data dan informasi detail tentang desa-desa tersebut.

Kantor Pelayanan Pajak mempunyai peta desa tetapi terbatas untuk kepentingan obyek dan subyek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempunyai peta desa,tetapi terbatas pada desa-desa yang sudah terdaftar (bersertipikat) saja.

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam pasal 8 ayat 3 huruf (f) menyatakan bahwa batas wilayah desa dinyatakan dalam bentuk Peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota.

Lebih lanjut dalam Penjelasan pasal 17 ayat 2 menyatakan bahwa pembuatan Peta Batas Wilayah Desa harus menyertakan instansi teknis terkait.

Namun, ada hal yang lebih penting dari hanya batas wilayah desa seperti yang dimaksud dalam UU tersebut yaitu data dan informasi bidang-bidang tanah yang ada dalam desa tersebut.

Salah satu sasaran Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK 2015-2019 adalah melaksanakan Reforma Agraria (RA) melalui landreform (redistribusi tanah) dan kepemilikan tanah (legalisasi asset) seluas 9 juta Ha.

Tugas untuk melaksanakan Reforma Agraria ini dibebankan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Disisi lain, Kementerian ATR/BPN juga dibebani tugas untuk melaksanakan “Identifikasi dan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan tanah” (IP4T) sebanyak 10 juta hektar sebagai sarana untuk mendapatkan obyek Reforma Agraria tersebut.

Program 9 juta hektar Reforma Agraria ini akan lebih mudah dilaksanakan jika potensinya sudah diketahui terlebih dahulu melalui identifikasi dan inventarisasi P4T.

Apakah Peta Itu dan Mengapa Penting?

Saat ini kata “peta” banyak dipakai masyarakat luas, misalnya; peta politik, peta kerawanan sosial, peta tingkat pendidikan. Pemakaian kata tersebut tidak sepenuhnya benar dan juga tidak salah.

Menurut ilmu kebumian (earth sciences),peta menggambarkan fenomena kebumian (geosphare) baik fenomena alam maupun buatan manusia yang dikecilkan (skala) yang digambarkan pada bidang dua dimensi (bidang datar) dengan metode yang benar (sistem proyeksi, sistem koordinat, generalisasi, klasifikasi dan design peta).

Namun, perkembangan teknologi dan informasi mengakibatkan batasan-batasan yang ditetapkan di atas menjadi tidak kaku. Peta digital sudah menggantikan peta yang dicetak pada kertas atau film.

Peta digital dapat merupakan bagian dari aplikasi smartphone. Kita juga dengan mudah dapat mengunduh (download) peta digital melalui internet.

Selain itu, peta juga dengan mudah dapat dibuat dengan bantuan alat Global Navigation Satellite System atau GNSS (dulu Global Positioning System atau GPS).

Melalui pelatihan itensif, masyarakat yang awan dengan peta dapat membuat peta dengan bantuan alat GNSS. Saat ini, peta sudah sangat familiar bagi masyarakat luas.

Mengapa peta penting? Peta menjadi penting karena peta sangat baik untuk menggambarkan fenomana kebumian terkait dengan kewilayahan (regional) dan keruangan (spatial).

Tidak sah rasanya menggambarkan fenomana kebumian hanya dengan tulisan, gambar, grafik bila tanpa peta. Bagi insan Kementerian ATR/BPN istilah seperti say in map, no map no work  menggambarkan betapa pentingnya peta untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN.

Pemetaan Desa

Bagi BPN istilah pemetaan desa bukanlah hal yang asing. Kegiatan pemetaan desa pernah dilaksanakan oleh BPN pada beberapa dekade yang lalu.

Pelaksanaan pemetaan desa merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.

Berdasarkan PP 10/1961 diamanatkanuntuk melakukan pengukuran, pemetaan dan penyelenggaraan tata usaha pendaftaran tanah desa demi desa atau setingkat dengan itu.

Lebih lanjut pada Pasal 4 PP 10/1961 mengatakan bahwa peta pendaftaran desa memperlihatkan segala jenis hak atas tanah dengan batas-batasnya, nomor pendaftaran, nomor buku tanah, nomor surat ukur, nomor pajak (jika mungkin), tanda batas dan sedapat-dapatnya juga gedung-gedung, jalan-jalan, saluran air dan lain-lain (benda tetap yang penting).

Jika kita membandingkan amanat untuk melaksanakan pemetaan desa pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 jauh lebih komprehensif dibandingkan dengan peta batas wilayah desa pada UU Nomor 6 tahun 2014.

Namun, pemetaan desa sudah ditinggalkan Kementerian ATR/BPN seiring dengan dengan diterbitkannya PP 24/19972 sebagai pengganti PP 10/1961 halmana tidak lagi mengamanatkan pemetaan desa.

Kegiatan pemetaan desa digantikan dengan kegiatan yang lebih menekankan penerbitan sertipikat hak atas. Kini setelah beberapa puluh tahun, peta desa yang komprehensif tidak pernah terwujud.

Pentingnya Peta Desa

Sehubungan hal tersebut, Prof. Silalahi (2004) pernah mengatakan bahwa jumlah sertipikat hak atas tanah memang bertambah, tetapi peta desa dengan skala besar belum juga dihasilkan sehingga sistem informasi pertanahan yang didambakan belum juga terwujud.

Beberapa hal yang dipaparkan di atas meliputi: Reforma Agraria, Peta Batas Wilayah Desa, kegiatan inventarisasi P4T dan pemetaan partisipatif dapat ditarik hubungan benang merahnya dalam kerangka pentingnya peta desa.

Kegiatan inventarisasi P4T
merupakan kegiatan pertanahan yang salah satu hasilnya adalah Peta Desa. Mengapa demikian, karena prinsip pelaksanaan kegiatan inventarisasi P4T adalah desa lengkap. Pelaksanaan kegiatan IP4T disarankan diubah dengan menerapkan Model Pemetaan Partisipatif (MPP).

Kegiatan inventarisasi P4T dengan MPP menjadi alternatif solusi terbatasnya sumberdaya manusia, anggaran dan peralatan yang selalu menjadi kendala di BPN.

Kegiatan inventarisasi P4T dengan MPP seperti apa yang akan diterapkan Kementerian ATR/BPN perlu dikaji lebih mendalam.

Sebagai contoh MPP yang pernah digagas dan diujicobakan serta berhasil yaitu Manajemen Pertanahan Berbasis Masyarakat (MPBM).

Dafar Pustaka

  • Silalahi S.B., 2004, Peta Perjalanan UUPA, Pidato Pengukuhan Guru Besar Dalam Bidang Ilmu Tanah, Ilmu Sumber Daya Fisik Wilayah dan Tata Guna Tanah, Manajemen Pertanahan, Universitas Nusa Bangsa, Bogor.
  • PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 8 Juli 1997.

Tidak ada komentar

Leave a Comment