CHAT KAMI
+62-89508912929
Untuk Jual? Untuk Sewa?

Mengenal Lebih Dekat Berbagai Jenis Hak Atas Tanah Menurut UUPA Tahun 1960

28 Maret 2026 / Oleh : admin / Kat : Hukum Property / 0 Komentar
  1. Hak Milik
    Yaitu hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki oleh seseorang atas tanah. Hak milik dapat berlangsung terus menerus, diwariskan dari satu orang ke orang lainnya yang memenuhi syarat sebagai ahli waris, tidak mempunyai jangka waktu, tidak mudah dihapus, dan mudah dipertahankan. Yang dapat menjadi pemilik hak milik atas tanah adalah WNI asli, atau badan-badan hukum tertentu yang ditentukan oleh pemerintah juga bisa memiliki hak milik. Hak milik terjadi karena pewarisan, hukum adat, pembukaan tanah, timbulnya lidah tanah, dan penetapan pemerintah.
  2. Hak Guna Usaha (HGU)
    Yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh pemerintah guna kepentingan usaha perikanan, pertanian, dan peternakan. Jangka waktu HGU adalah 35 tahun dan dapat diperpanjang selama 25 tahun. Hak guna usaha dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain. Hak guna usaha dapat dimiliki oleh WNI dan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. HGU diberikan paling sedikit dengan luas 5 hektar. Jika lebih dari 25 hektar, maka harus memakai investor modal, dikelola dengan baik sesuai dengan teknologi dan perkembangan zaman. Terjadinya HGU karena adanya penetapan pemerintah.
  3. Hak Guna Bangunan (HGB)
    Yaitu hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Sama seperti HGU, HGB juga dapat dialihkan. HBG hanya dapat dimiliki oleh WNI dan badan hukum yang berdasarkan hokum Indonesia. Terjadinya HGB juga karena penetapan pemerintah.
  4. Hak Pakai
    Yaitu hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau milik orang lain dengan jangka waktu yang tidak tertentu. Keputusan pemberian hak pakai diberikan oleh pejabat berwenang atau pemilik tanah dengan perjanjian yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengelolaan tanah yang tidak bertentangan dengan UUPA. Yang dapat memiliki hak pakai adalah WNI maupun WNA dan badang hukum Indonesia maupun badan hukum asing.
  5. Hak Sewa :
    Yaitu hak untuk menyewa tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar sewa kepada pemilik tanahnya. Hak sewa diperoleh dengan pembayaran uang dengan jumlah tertentu untuk jangka waktu tertentu kepada pemilik tanah. Yang dapat memiliki hak sewa antara lain adalah WNI, WNA, dan badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing.
  6. Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan : yaitu hak yang berasal dari hukum adat sehubungan dengan adanya hak ulayat. Hak ini hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Meskipun bisa memungut hasil hutan secara sah, bukan berarti pemilik hak membuka tanah dan memungut hasil hutan memperoleh hak milih atas tanah tersebut.

Selain hak-hak atas tanah yang diatur di atas, dalam UUPA juga diatur mengenai hak-hak sementara atas tanah yang diatur dalam Pasal 53 UUPA. Hak-hak yang bersifat sementara yang diatur dalam UUPA antara lain adalah hak gadai dan hak usaha bagi hasil yang sumbernya dari hukum adat, hak menumpang dan hak sewa atas tanah pertanian.

Tidak ada komentar

Leave a Comment